Langsung ke konten utama

Partai Politik Lokal sebagai Local Responsive


Di dalam literatur, desentralisasi atau otonomi daerah, baik yang menekankan pada desentralisasi administrasi maupun politik, disebutkan pentingnya lembaga di daerah dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Yang membedakan adalah jika desentralisasi administratif lebih memperbincangkan kesiapan lembaga lokal dalam memberikan pelayanan kepada publik di daerah, sedangkan desentralisasi politik lebih memberikan perhatian bagaimana lembaga lokal mampu membangun proses politik yang lebih baik. Agar lembaga di tingkat lokal mampu melaksanakan desentralisasi, maka dilakukan perubahan kelembagaan yang substansial dalam struktur organisasi dan fungsinya. Seperti di Belanda pada 1980-an, perubahan di dalam pemerintahan lokal lebih banyak dipengaruhi gagasan Manajemen Publik Baru (the New Public Management) dipopulerkan negara Anglo Saxon. Sementara, di Jerman dipengaruhi gagasan renewal of politics from below yang menekankan pentingnya pelembagaan partisipasi publik dan bentuk pembuatan keputusan publik dari bawah (bottom up). Pada 1980-an Jerman mengikuti model Belanda dan Belanda mengikuti model Jerman. Dengan kata lain, dua negara itu mengupayakan mengimplementasikan kebijakan desentralisasi, dipengaruhi 2 arus pemikiran sekaligus.

Kartohadikusumo (1955) mengatakan bahwa pada hakekatnya otonomi  merupakan usaha untuk mendapatkan jawaban kembali semangat dan kekuatan rakyat guna membangun masa depan mereka sendiri yang luhur.[1] Jika kata “membangun masa depan mereka sendiri” diartikan dengan kesejahteraan bersama dan kesejahteraan bersama adalah kesejateraan masyarakat atau kesejahteraan rakyat secara nasional. Maka sangat dibutuhkannya ruang bagi aspirasi politik yang membatasi diri hanya pada kepentingan ingin kesejahteraan dalam ruang lingkup wilayahnya sendiri (lokal).

Dan jika partai politik adalah salah satu sarana untuk menampung aspirasi rakyat sesuai dengan pendapat Ramlan Surbakti bahwasanya salah satu fungsi partai politik adalah sebagai Komunikasi Politik[2] maka keberadaan partai politik baik dalam sekala nasional dan sekala lokal adalah konsekuensi logis. Kondisi yang demikian ini perlu dipertahankan, karena partai politik adalah alat demokrasi untuk mengantarkan rakyat menyampaikan artikulasi kepentingannya.

Antara partai politik nasional dan lokal terdapat beberapa perbedaan dalam mengawal isu-isu kedaerahan. Jika dalam partai yang bersekala nasional maka isu-isu atau permasalahan harus dikomunikasikan di tingkat nasional dan harus dibenturkan dengan permasalahan dari daerah lain belum lagi masalah waktu yang lama. Jika partai politk lokal yang menganinya maka masalah tersebut atau isu tersebut lebih mudah dikawal jadi dapat dikatakan partai politik lokal dapat menjadi local responsiveness.

Untuk masalah kepentingan nasional partai politik lokal tidak akan mempertentangkan kepentingan daerah dengan kepentingan nasional karena partai politik lokal memang tidak berkepentingan untuk melakukan hal tersebut. Partai politik lokal juga tidak akan mengganggu Negara Kesatuan Republik Indonesia karena partai politik Lokal dibentuk dengan persyaratan tetapa berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Partai politik lokal justru akan mampu menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat didaerah-daerah secara lebih tepat mengingat beragamnya kepentingan yang dimiliki oleh rakyat Indonesia. Masyarakat Indonesia yang majemuk (heterogen) menyebabkan hampir tidak mungkin bagi partai politik nasional untuk mengetahui dan menyerap berbagai kepentingan yang berkembang didalam masyarakat daerah. Banyak dari kepentingankepentingan masyarakat didaerah-daerah yang tidak perlu dibawa ketingkat nasional. Kepentingan-kepentingan tersebut cukup dibicarakan dan diselesaikan pada tingkat daerah.

Campo dan Sundaram bahwa “semakin besar desentralisasi, diperlukan pengawasan yang semakin ketat”. Maka dari itu partai politik lokal dapat lebih leluasa lagi dalam hal pengawasan terhadap lembaga pemerintahan, terlebih dengan hak recall-nya


[1] Bhenyamin Hoessein, Makalah: Perspektif Jangka Panjang Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Disampaikan pada Diskusi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dalam Jangka Panjang, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengernbangan Otonomi Daerah, BAPPENAS, tanggal 27 November 2002. Hal. 4
[2] Ramlan Surbakti.Memahami Ilmu Politik.hal 152

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pahlawan tanpa Pangkat

Capung-capung melayang-layanng di udara  bak pesawat terbang, diiringi nyanyian jangkrik dan tarian kupu-kupu. Senja ini sungguh indah. Diantara hamparan padi yang menhijau itu masih terselip sepetak sawah yang ditanami kacang tanah, itu adalah sawah embah . Entah mengapa ketika orang-orang menanam padi simbahku palah memilih menanam kacang, yang sekarang sudah siap panen. “Mbah, kok beda sama yang lain?? Yang lain nanem padi kok mbah nanem kacang?” tanyaku “Owh, ini bekas nanem winih nduk,, buat nanem padi sawah lor,” jawab simbah sambil tersenyum Aku adalah orang desa. Ayahku seorang petani dan dari keluarga petani juga, sedangkan ibuku seorang pedagang yang berasal dari keluarga petani juga. Hampir seluruh masyarakat di daerahku bekerja sebagai petani, namun tak jarang pula yang menjadi pedagang dan PNS namun jumlahnya kecil sekali.  Namun aku bangga menjadi anak petani,bagiku petani adalah pahlawan. walau banyak orang memandang sebelah mata. Bagi mereka petani adal

Pengangkatan Anak

BAB I PENDAHULUAN A.            Latar Belakang Manusia sudah dikodratkan untuk hidup berpasang-pasangan membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari suami istri dan pada umumnya juga menginginkan kehadiran anak atau keturunan hasil dari perkawinannya. Mempunyai anak merupakan tujuan dari adanya perkawinan untuk menyambung keturunan serta kelestarian harta kekayaan. Mempunyai anak adalah kebanggaan dalam keluarga. Akan tetapi terkadang semua itu terbentur pada takdir ilahi dimana kehendak memperoleh anak meskipun telah bertahun-tahun menikah tak kunjung dikaruniai anak, sedangkan keinginan untuk mempunyai anak sangatlah besar. Jika demikian , penerus silsilah orang tua dan kerabat keluarga tersebut terancam putus atau punah.
Menyerah!