Kita harus mengakui bahwa sejak awal Reformasi ada kendala yang dihadapi dalam menegakkan kode etik jurnalistik pada umumnya. Yang salah dalam hal ini bukan kode etiknya dan juga wartawan secara keseluruhan, melainkan dinamika pers itu sendirilah seiring dengan kebijakan politik pemerintah Presiden B. J. Habibie pada pertengahan tahun 1998. Dengan kata lain, diakui atau tidak bahwa kendala yang dihadapi dalam menegakkan etika jurnalistik beberapa tahun terakhir tidak terlepas dari berbagai perubahan yang terjadi dengan bergulirnya Reformasi, termasuk di bidang pers. Secara khusus dapat dicatat bahwa Menteri Penerangan Muhammad Yunus Yosfiah pada pertengahan tahun 1998 secara drastis membuka lebar-lebar koridor kebebasan pers melalui sejumlah regulasi baru di bidang pers. Pada 6 Juni 1998, misalnya, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan yang mencabut dan mengubah Permenpen No. 1 Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Kalau semu...
Ku warnai dunia, maka ku menulis