Langsung ke konten utama

Sistem Kepartaian dan Sistem Pemilu


Semenjak awal negara Indonesia terbentuk pada tahun 1945 hingga kini 201, Republik Indonesia telah melaksanakan 7 kali Pemilu  yaitu pada 1955, 1971, 1977, 1987, 1992, 1997, dan 2009. Dari ketjuh Pemilu yang telah terlaksana, satu kali dibawah rezim Orde lama (Orla) enam diantaranya dilakukan pada masa Orde Baru (Orba) dibawah pemerintahan Soeharto dan pada masa reformasi. Secara lahiriah pemilu sebagai persyaratan utama dalam sebuah sistem politik demokrasi dapat terlaksana secara teratur sesuai dengan ketentuan konstitusi.[1] 
Namun demikian para pakar maupun pengamat politik Indonesia sepakat bahwa pemilu yang paling demokratis, bersih dan aman adalah pemilu yang pertama yaitu tahu 1955 dibawah perdana mentri Mohammad Natsir.
Pemilu adalah sebuah mekanisme politik untuk mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan warga negara.[2] Sedangkan sistem pemilihan unmum, yang biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan, setidaknya mengandung tiga variable pokok yaitu, penyuaraan (balloting), distrik pemiluhan (electoral district) dan formula pemilihan[3]

Sistem Pemilihan Umum dapat digolongkan menjadi dua macam sistem pemilihan umum yaitu:
1.      Sistem pemilihan umum Proporsional
adalah bila mana pada asasnya wilayah negara dianggap sebagai satu wilayah pemilihan yang utuh dalam kenyataannya wilayah tersebut dapat terbagai atas sejumlah resor (daerah). Pemilu yang berfungsi semata-mata teknis administratif yaitu pengumpulan, penghitungan suara dan lain-lain.
2.      Sistem pemilihan umum Distik
yaitu dimana wilayah negara dibagi atas sejumlah distik pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah kursi yang direncanakan dalam lembagai perakilan rakyatnya. Dari satu distrik pemilihan hanya terdapat seorang wakil saja.
Dari pernyataan diatas Indonesia lebih cocok kesistem pemilihan umum Proporsional. Karena sistem Proporsional memiliki keunggulan antara lain :
1.      Lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one vote.
2.      Tidak ada suara yang hilang, karena bersifat representatif
3.      Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik/ daerah
4.      Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di DPR dapat terpantau dan terseleksi denagan baik melalui sistem daftar calon.
Dibalik keuntungan diatas, terdapat juga kelemahan dari sistem ini, yaitu:
1.      Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama sau sama lain.
2.      Cenderung mempertajam perbedaan antar partai.
3.      Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya.
4.      Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai

Pemilihan Sistem pemilu dan sistem kepartaian oleh suatu negara akan mempengaruhi kestabilan politik negara tersebut. Secara detail hubungan anatara sistem kepartaian dengan sistem pemilu, background masyarakat, dan stabilitas pilitik dapat dielaborasikan oleh Nasiwan dalam enam hipotesis, sebagai berikut;
1.      Sistem dua partai yang dikombinasikan dengan sistem pemilu model distrik yang diterapkan pada masyarakat yang background-nya homogeny, dari sisi etnis, aliran pemikiran politik, agama memiliki peluang besar untuk menghasilkan stabilitas politik.
2.      Sistem dua partai yang dikombinasikan dengan sistem pemilu model proposional yang diterapkan pada masyarakat yang background-nya heterogen,  memiliki kecenderungan untuk menghasilkan kehidupan politik yang stabil. Namun memungkinkan aspirasi politik masyarakat yang heterogen yang tidak tertampung oleh dua partai politik.
3.      Sistem dua partai yang dikombinasikan dengan sistem pemilu model distrik yang diterapkan pada masyarakat yang background-nya heterogen, memiliki peluang besar untuk menghasilkan pada kehidupan politik yang kurang stabil, terutama pada awal perkembangannya.
4.      Sistem multi partai yang dikombinasikan dengan sistem pemilu model distrik yang diterapkan pada masyarakat yang background-nya homogen, memiliki kecenderungan menuju kehidupan politik yang bergerak stabililitas politik. Hal tersebut dikarenakan akan mendorong terjadinya evolusi system kepartaian menuju pada system dua partai
5.      Sistem multi partai yang dikombinasikan dengan sistem pemilu model proposional yang diterapkan pada masyarakat yang background-nya heterogen, akan memiliki kecenderungan untuk menghasilkan pada kehidupan politik yang tidak stabil. Hal tersebut tidak mendorong untuk terjadinya evolusi system kepartaian menuju pada system dua partai
6.      Sistem multi partai yang dikombinasikan dengan sistem pemilu model distrik yang diterapkan pada masyarakat yang background-nya heterogen, akan memiliki kecenderungan untuk menghasilkan pada kehidupan politik yang tidak stabil. Namun memiliki peluang yang menimbulkan ketidakpuasan politik.[4]


Ketika Indonesia
Sistem Pemilihan Umum
Semenjak awal negara Indonesia terbentuk pada tahun 1945 hingga kini 201, Republik Indonesia telah melaksanakan 7 kali Pemilu  yaitu pada 1955, 1971, 1977, 1987, 1992, 1997, dan 2009. Dari ketjuh Pemilu yang telah terlaksana, satu kali dibawah rezim Orde lama (Orla) enam diantaranya dilakukan pada masa Orde Baru (Orba) dibawah pemerintahan Soeharto dan pada masa reformasi. Secara lahiriah pemilu sebagai persyaratan utama dalam sebuah sistem politik demokrasi dapat terlaksana secara teratur sesuai dengan ketentuan konstitusi.[5] 
Namun demikian para pakar maupun pengamat politik Indonesia sepakat bahwa pemilu yang paling demokratis, bersih dan aman adalah pemilu yang pertama yaitu tahu 1955 dibawah perdana mentri Mohammad Natsir.
Pemilu adalah sebuah mekanisme politik untuk mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan warga negara.[6] Sedangkan sistem pemilihan unmum, yang biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan, setidaknya mengandung tiga variable pokok yaitu, penyuaraan (balloting), distrik pemiluhan (electoral district) dan formula pemilihan[7]

Sistem Pemilihan Umum dapat digolongkan menjadi dua macam sistem pemilihan umum yaitu
3.      Sistem pemilihan umum Proporsional
adalah bila mana pada asasnya wilayah negara dianggap sebagai satu wilayah pemilihan yang utuh dalam kenyataannya wilayah tersebut dapat terbagai atas sejumlah resor (daerah). Pemilu yang berfungsi semata-mata teknis administratif yaitu pengumpulan, penghitungan suara dan lain-lain.
4.      Sistem pemilihan umum Distik
yaitu dimana wilayah negara dibagi atas sejumlah distik pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah kursi yang direncanakan dalam lembagai perakilan rakyatnya. Dari satu distrik pemilihan hanya terdapat seorang wakil saja.
Dari pernyataan diatas Indonesia lebih cocok kesistem pemilihan umum Proporsional. Karena sistem Proporsional memiliki keunggulan antara lain :
5.      Lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one vote.
6.      Tidak ada suara yang hilang, karena bersifat representatif
7.      Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik/ daerah
8.      Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di DPR dapat terpantau dan terseleksi denagan baik melalui sistem daftar calon.
Dibalik keuntungan diatas, terdapat juga kelemahan dari sistem ini, yaitu:
5.      Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama sau sama lain.
6.      Cenderung mempertajam perbedaan antar partai.
7.      Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya.
8.      Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai

Pemilihan Sistem pemilu dan sistem kepartaian oleh suatu negara akan mempengaruhi kestabilan politik negara tersebut. Secara detail hubungan anatara sistem kepartaian dengan sistem pemilu, background masyarakat, dan stabilitas pilitik dapat dielaborasikan oleh Nasiwan dalam enam hipotesis, sebagai berikut;
7.      Sistem dua partai yang dikombinasikan dengan sistem pemilu model distrik yang diterapkan pada masyarakat yang background-nya homogeny, dari sisi etnis, aliran pemikiran politik, agama memiliki peluang besar untuk menghasilkan stabilitas politik.
8.      Sistem dua partai yang dikombinasikan dengan sistem pemilu model proposional yang diterapkan pada masyarakat yang background-nya heterogen,  memiliki kecenderungan untuk menghasilkan kehidupan politik yang stabil. Namun memungkinkan aspirasi politik masyarakat yang heterogen yang tidak tertampung oleh dua partai politik.
9.      Sistem dua partai yang dikombinasikan dengan sistem pemilu model distrik yang diterapkan pada masyarakat yang background-nya heterogen, memiliki peluang besar untuk menghasilkan pada kehidupan politik yang kurang stabil, terutama pada awal perkembangannya.
10.  Sistem multi partai yang dikombinasikan dengan sistem pemilu model distrik yang diterapkan pada masyarakat yang background-nya homogen, memiliki kecenderungan menuju kehidupan politik yang bergerak stabililitas politik. Hal tersebut dikarenakan akan mendorong terjadinya evolusi system kepartaian menuju pada system dua partai
11.  Sistem multi partai yang dikombinasikan dengan sistem pemilu model proposional yang diterapkan pada masyarakat yang background-nya heterogen, akan memiliki kecenderungan untuk menghasilkan pada kehidupan politik yang tidak stabil. Hal tersebut tidak mendorong untuk terjadinya evolusi system kepartaian menuju pada system dua partai
12.  Sistem multi partai yang dikombinasikan dengan sistem pemilu model distrik yang diterapkan pada masyarakat yang background-nya heterogen, akan memiliki kecenderungan untuk menghasilkan pada kehidupan politik yang tidak stabil. Namun memiliki peluang yang menimbulkan ketidakpuasan politik.[8]


Ketika Indonesia

Max Weber menyatakan bahwa partai politik adalah organisasi publik yang bertujuan untuk membawa pemimpin berkauasa  dan memungkinkan para pendukungnya (politis) untuk mendapatkan keuntungan dari dukungan tersebut. [9]
Menurut Carl Fredich Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir yang stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan pemerintahan bagi pimpinan partai dan berdasarkan penguasaa ini akan memberikan manfaat bagi anggota partainya, baik idealism maupun kekayaan material serta perkembangan lainya.[10] Miriam Budiharjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik menyebutkan Partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai otoritas, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. [11]
Dari urain tersebut maka dapat diambilakn kesimpulan bahwa Partai politik adalah suatu kelompok yang memiliki cita-cita atau ideology yang sama sehingga memiliki keinginan untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan politik.
Sejarah mencatat, perkembangan munculnya Partai politik dari hasil pemikiran politik modern, Niccolo Machiavelli (1469-1527) tepatnya ditemukan pada abad ke-19. Bentuk partai yang kita kenal pada saat ini muncul dari semangat modernitas dalam dynia politik. Kemunculan ini baerkaitan dengan kepentingan politik kolektif yang perlu dioraganisir agar semakin kuat dan mempunyai daya tawar yang tinggi. Organisai partaipolitik tidak hanya bertujuan untuk mengorganisir beragam ide, gagasan, kepentingan, dan tujuan politik yang sama namun juga terkait dengan sistem parlemen (sistem perwakilannya) yang nantinya akan melahirkan Demokrasi. Dengan kata lain, partai politik dalam kehiupan politik modern menjadi salah satu tolak ukur kadar demokrasi suatu bangsa.
Dalam partai politik terdapat sistem kepartaian, yang biasanya diklasifikasi oleh ukuran besarnya partai, maupun struktur internal partainya. Sistem kepartaian ini dibedakan menjadi tiga model yaitu:
1.      Sistem multi partai (Multi-partai)
Secara estimologi multi adalah banyak atau bermacam-macam. jadi sistem kepartaian multi partai adalah sistem keperwakilan dengan berbagai macam partai atau lebih dari dua partai yang dominan. Menurut Kantaprawira sistem multi partai timbul oleh dua hal yaitu:
1.      Kebebasan yang “tanpa” restriksi untuk membentuk partai-partai politik, seperti halnya di Indonesia setelah adanya Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nofember 1945.
2.      Dipakainya sistem umum proposional.
Di Indonesia menganut sistem kepartaian multi partai.
2.      Sistem Dua partai (dwi-partai) adalah mayoritas mutlak adalam lembaga perwakila rakyat selalu dikuasai oleh salah satu partai dari dua kekuatan politik terbesar secara bergilran menurut hasil pemilihan umumnya. Bagi masyarakat indonesia yang prluralistik ada baiknya bila difikirkan konsep-konsep yang menuju kesistem ini.
3.      Sistem satu partai (partai-tunggal) adalah sistem kepartaian dimana dalam negara atau badan legistatifnya ataupun dalam badan eksekutifnya hanya terdapat satu partai atau satu-satunya partai terbesar yang menguasai mayoritas secara terus menerus disamping partai-partai kerdil lainnya.
Dari ketiga sistem kepartaian diatas dari hasil penelitian Gabriel Almond dihasilkan bahwa lebih dari tiga perempat bangsa-bangsa yang merdeka didunia mempunyai satu atau lebih partai politik (49 negara menganut partai tunggal dan 58 negara menganut sistem multi-partai).[12]
Menurut kelompok kami Indonesia lebih cocok pada sistem kepartaian multi partai karena masyarakat Indonesia yang heterogen dapat mewakili aspirasi masyarakat.  Walaupun multi partai cocok untuk Indonesia namun sistem multi partai ini tidak menutup kemungkinan sistem tersebut memiliki kelemahan-kelemahan. Kelemahan sistem politik multi partai ini misalnya apabila kebanyakan partai politik tidak baik dalam pemilihan umumnya. Partai-partai tersebut kebanyakan mementingkan kepentingan partainya bukan mementingkan rakyat dan bangsanya.



[1] Muhammad A.S  Hikam. Politik Kewarganegaraan: landasan Redemokratis di Indonesia. Jakarta: Erlangga. 1999. h. 16
[2] Loc.it
[3] Ramlan Surbakti. Memahami Ilmu Politik. Cet,ke-7. PT Gramedia Widisarana Indonesia. Jakarta.2010 .h.228
[4] Nasiwan. Teori-Teori Politik. UNY Press. Yogyakarta. 2007. h. 117
[5] Muhammad A.S  Hikam. Politik Kewarganegaraan: landasan Redemokratis di Indonesia. Jakarta: Erlangga. 1999. h. 16
[6] Loc.it
[7] Ramlan Surbakti. Memahami Ilmu Politik. Cet,ke-7. PT Gramedia Widisarana Indonesia. Jakarta.2010 .h.228
[8] Nasiwan. Teori-Teori Politik. UNY Press. Yogyakarta. 2007. h. 117
[9]Firmanzah. Mengelola Partai Politik: Komunikasi dan Positioning Ideologi di era Demokrasi. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta. 2008 H.66
[10] Inu Kencana Syafiie, Azhari. Sistem Politik Indonesia. Refika Aditama, Bandung.Cet kelima. 2009. H. 77
[11] Miriam Budiharjo. Dasr-dasar Ilmu Politik. Cet h 405
[12] Nasiwan. Teori-teori Politik. UNY Press. Yogyakarta.2007. h. 94

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengangkatan Anak

BAB I PENDAHULUAN A.            Latar Belakang Manusia sudah dikodratkan untuk hidup berpasang-pasangan membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari suami istri dan pada umumnya juga menginginkan kehadiran anak atau keturunan hasil dari perkawinannya. Mempunyai anak merupakan tujuan dari adanya perkawinan untuk menyambung keturunan serta kelestarian harta kekayaan. Mempunyai anak adalah kebanggaan dalam keluarga. Akan tetapi terkadang semua itu terbentur pada takdir ilahi dimana kehendak memperoleh anak meskipun telah bertahun-tahun menikah tak kunjung dikaruniai anak, sedangkan keinginan untuk mempunyai anak sangatlah besar. Jika demikian , penerus silsilah orang tua dan kerabat keluarga tersebut terancam putus atau punah.

Hatilah penyebabnya

warna jingga merona di ufuk senja menghiasi indahnya cakrawala. Sang surya pun perlahan mulai tenggelam di balik awan kelam. Dan sebentar gelap pun akan menyelimuti semesta. Tampak diriku sedang berdiri terpaku sambil menatap langit yang mulai menggelap. Desir sang bayu terasa lembut menerpa wajahku. Yang sambil membisikkan rayuan ke dalam anganku. wajah yang belakangan seringkali kusam karena ulahku Perlahan ku gambar seketsanya Dan kulihat satu guratan jelas penyebanya Ohh....  Perih...!!! Hati, ternyata hatilah penyebabnya Djogja, 15 September 2012 Jagalah hati, karena hati adalah pengendali jagalah hati, dengan mengingat Sang Pemilik hati

Pahlawan tanpa Pangkat

Capung-capung melayang-layanng di udara  bak pesawat terbang, diiringi nyanyian jangkrik dan tarian kupu-kupu. Senja ini sungguh indah. Diantara hamparan padi yang menhijau itu masih terselip sepetak sawah yang ditanami kacang tanah, itu adalah sawah embah . Entah mengapa ketika orang-orang menanam padi simbahku palah memilih menanam kacang, yang sekarang sudah siap panen. “Mbah, kok beda sama yang lain?? Yang lain nanem padi kok mbah nanem kacang?” tanyaku “Owh, ini bekas nanem winih nduk,, buat nanem padi sawah lor,” jawab simbah sambil tersenyum Aku adalah orang desa. Ayahku seorang petani dan dari keluarga petani juga, sedangkan ibuku seorang pedagang yang berasal dari keluarga petani juga. Hampir seluruh masyarakat di daerahku bekerja sebagai petani, namun tak jarang pula yang menjadi pedagang dan PNS namun jumlahnya kecil sekali.  Namun aku bangga menjadi anak petani,bagiku petani adalah pahlawan. walau banyak orang memandang sebelah mata. Bagi mereka petani adal